Satreskrim Polres Madina Amankan 2 Pelaku Pencurian di Rumah dan Curanmor

Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian di rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

topmetro.news – Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian di rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berawal pada Hari Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan SH mendapat informasi terkait kasus pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp5 juta, di Banjar Sehat Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Setelah mandapatkan informasi tersebut, kemudian dengan sigap Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina langsung meluncur ke TKP. Selanjutnya berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial SB.

Saat pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka SB, dapat pengakuan bahwa, tersangka telah melakukan pencurian di rumah korban pada Hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB. TKP di Banjar Sehat Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan. Tersangka melakukan pencurian bersama temannya inisial IL (23).

Dalam pengakuannya, tersangka SB juga menerangkan bahwa ia pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Pemiliknya adalah warga Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM). Tersangka ‘bekerja’ bersama temannya inisial ER alias Kudung yang sudah tertangkap Tim Opsnal di rumahnya Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara.

DPO

Kemudian, ketika Tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka, muncul lagi nama pelaku baru inisial IL. Yang terkahir ini masuk DPO, yang juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.

Setelah melakukan interogasi, tim menggelandang para pelaku SB dan ER alias Kudung ke Polres Madina. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH menjawab konfirmasi topmetro.news, Selasa (4/10/2022), membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua tersangka pencurian di rumah dan curanmor. Masing-masing inisial SB dan ER alias Kudung.

“Kita telah mengamankan dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah masyarakat di Kelurahan Panyabugan II. Sedangkan di Desa Purba Baru dan di Kelurahan Kayu Jati melakukan curanmor. Saat ini kita sudah menyita barang bukti dan kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment